- Peserta didik dinyatakan lulus US/M pada SD apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oles satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai Sekolah/ NS.
- Nilai Sekolah diperoleh dari rata-rata gabungan nilai US dan nilai rata-rata rapor semester 7,8,9 ,10 dan 11 dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40 % untuk nilai rata-rata rapor.
- Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
- NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai rata-rata gabungan nilai sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula 60% nilai UN dan 40 % Nilai Sekolah.
- Kriteria kelulusan UN ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan : a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan. b. nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan.
Minggu, 11 Maret 2012
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
BERDASARKAN POS UN SD TAHUN PELAJARAN 2011/2012 BAB VII KELULUSAN UJIAN NASIONAL SEBAGAI BERIKUT:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar